Zakat termasuk rukun islam yang ke 4 ,dimana untuk menyempurnakan keislaman kita, kita perlu dan wajib menunaikan zakat. Zakat itu sendiri di bagi menjadi 2 ,zakat fitrah dan zakat mal, untuk zakat fitrah cenderung setiap orang banyak yang masuk kategori, sedangkan zakat mal orang2 tertentu saja. Sebab zakat mal sendiri adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki oleh seseorang terkait dengan jumlah harta benda yang dimiliki. Zakat mal harus dikeluarkan setelah harta tersebut mencapai nishab atau ukuran tertentu. Adapun harta yang harus dikeluarkan zakatnya meliputu emas, perak, hasil perniagaan, pertanian, harta temuan,dan hasil tambang.
***
Dalil Wajib Zakat
Berikut ini adalah salah satu di antara beberapa dalil dalil yang menunjukkan mewajibkan kita untuk berzakat:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”. (Q.S At-Taubah ayat 103)
Juga hadits riwayat muttafaqun alaihi yang artinya: “Islam didirikan diatas lima dasar: Mengikrarkan bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, membayar zakat, menunaikan haji, dan berpuasa pada bulan Romadhon”. (H.R. Muttafaq ‘alaih)
Dari dalil dalil diatas jelaslah bahwa zakat itu benar perintah Allah SWT. Oleh karena itu kita harus tunduk dan mengikuti perintah Allah yang satu ini, apalagi zakat adalah termasuk rukun islam yang ke 4.
Kalau begitu, Apa Saja Sih Syarat Wajib Zakat Maal ?
Syarat Poin Pertama :
1.Merdeka
2.Islam
3.Baligh
Tapi setelah itu ,anda masih belum wajib zakat jika hanya memenuhi syarat poin pertama. Selanjutnya baca poin kedua.
Syarat Poin Kedua :
-Memiliki Harta antara lain Uang,Emas,Perak,Barang,Hasil Tani,Binatang Ternak
-Harta Tersebut Akan Wajib Di Zakati Jika Milik Anda 100%
-Kepemilika Harta Telah Mencapai Setahun
-Tidak Adanya Hutang Yang Belum Mampu Di Bayarkan
-Harta Yang Di Zakati Melebihi Kebutuhan Pokok
Syarat Poin Ketiga ( Jumlah )
Jika berpatokan pada syarat poin satu dan poin 2 ,anda juga masih belum wajib zakat selama jumlah harta benda tidak mencapai nishab. Nisab, di dalam Syariah adalah jumlah batasan kepemilikan seorang Muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat.
( 85 GRAM EMAS KURANG LEBIH RP 50 JUTA PADA MEI 2018)
PETERNAKAN :
KAMBING : 40 EKOR = Wajib Zakat 1 Ekor
SAPI / KERBAU / KUDA : 30 EKOR = Wajib Zakat 1 Ekor
“Jika peternakan selain yang di sebutkan, maka bisa berpatokan dengan nilai emas 85 gram ,jadi jika jumlah ternak di uangkan mencapai sekitar harga emas 85 gram. Anda sudah masuk kategori wajib zakat”
HARTA BENDA :
EMAS DAN PERAK : 85 GRAM EMAS DAN 672 GRAM PERAK = Zakat Wajib 2.5 persen
PERNIAGAAN atau BISNIS : Setara 85 GRAM EMAS = Zakat Wajib 2.5 persen
PERTANIAN :
Makanan Pokok (BERAS): 750 KG
Jika bukan makanan pokok maka jumlahnya bervariasi dan bisa berbeda-beda, untuk mengatasi hal tersebut, nillainya bisa di sesuaikan dengan harga makanan pokok senilai 750 KG. dan Jumlah zakatnya adalah 2.5 %
***
Lalu Apakah Motor,Mobil dan Kendaraan lainnya Wajib Zakat ?
Jawabannya adalah ,tergantung fungsinya. Jika motor hanya d jadikan atau di niatkan sebagai harta benda simpanan ,maka sudah jelas terhitung seperti harta benda yang wajib zakat. dan sebaliknya jika kendaraan tersebut merupakan kendaraan umum yang di gunakan semestinya, tidak terkena wajib zakat.
Selanjutnya, Zakat penghasilan ? Apakah Wajib ?
Untuk permasalahan ini ada perbedaan pendapat mengenai zakat pendapatan. Sebagian ulama mewajibkan adanya zakat pendapatan atau zakat profesi tersebut dan sebagian lainnya tidak mewajibkan. Adapun setiap pendapat yang ada didasari oleh hal-hal yang tentunya berkaitan dengan masalah tersebut.
Sebagai contoh ada 3 mazhab yg tidak mewajibkan zakat profesi antara lain syaf’I ,maliki dan hambali.
Meski demikian jika penghasilan anda mencapai nilai setara 85 gram emas dalam setahun atau penghasilan mampu di tabung hingga senilai 85 gram emas dalam setahun, maka 99% anda bisa saja tergolong wajib zakat profesi.dan jika tidak sampai jumlah tersebut InshaAllah tidak masuk kategori wajib zakat “Wallahu a’lam”
Adapun hal tersebut sesuai dengan dalil dalam surat Al baqarah ayat 267 yang berbunyi :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”
Jumlah wajib zakat penghasilan adalah 2.5% dan bisa di bayarkan setahun ataupun setiap bulan.
Bagaimana ? Jika anda masuk kriteria di atas, berarti anda termasuk wajib berzakat, dan jika anda tidak masuk, berarti anda belum wajib berzakat.
Catatan : Penjelasan Ini di kutip dari berbagai sumber ilmu,sehingga jika merasa masih kurang memahami ,silahkan bertanya langsung kepada ustadz atau mencari ilmu dari sumber lainnya.
Terimakasih. Dan Semoga Bermanfaat.
http://pengertianzakatmu.blogspot.co.id