Hewan yang di lindungi merupakan hewan yang di lindungi undang2 ,dengan begitu, hewan di lindungi 90% tidak boleh di pelihara oleh masyarakat pada umumnya dan 10% nya adalah hewan di lindungi yg memiliki izin, meskipun demikian, masih ada beberapa cara yang bisa anda lakukan untuk memelihara hewan yang di lindungi.
Berawal dari sebuah kisah beberapa masyarakat yang sudah pernah memelihara hewan di lindungi selama bertahun tahun, dan dengan simple nya di ambil oleh pemerintah, itu tentunya membuat kita sudah seharusnya mempelajari undang2 tersebut.
Dalam UUD NO 5/1990 KONSERVASI SUMBER ALAM HAYATI dan ekosistemnya sepertinya sudah di jelaskan bahwa memelihara hewan yang di lindungi tidak di perbolehkan.
Kendati demikian ,masih ada beberapa hal yang membuat anda bisa memelihara hewan yang di lindungi, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Syarat Utama : Hewan langka yang di lindungi boleh di pelihara dan di jual belikan selama di dapat dari penangkaran, bukan dari alam sekaligus hewan sudah masuk kategori F2 dan Appendix 2 atau merupakan generasi ketiga saat berada di penangkaran, dan bukan keturunan dari alam.
Syarat Selannjutnya :
1.Mengajukan surat izin ke balai konservasi sumber daya alam dalam bentuk propas izin menangkarkan atau memelihara hwan yang di lindungi
2.Foto copy KTP serta akta notaries atau badan usaha
3.Surat bebas gangguan usaha dari kecamatan setempat, surat ini berisi keterangan penangkaran dan tidak menganggu aktifitas lingkungan sekitar.
4.Bukti tertulis asal usul indukan
5.BAP kesiapan teknis, mencakup kandang dan perlengkapan proses pemeliharaan
6.Surat Rekomendasi dari BPSDA Jika hewan tersebut di dapat dari daerah lain.
7.Telfon atau Datang Langsung Ke Kantor Balai Konservasi Untuk Wilayah Anda Untuk Berkonsultasi persyaratan lainnya yang lebih detail agar selanjutnya proses pemberian izin dapat dip roses.
Itulah beberapa syarat memelihara hewan yang di lindungi ,jika anda merasa kesulitan dalam pengurusan izin, tidak ada salahnya meminta tolong orang yang sudah ahli dengan membayar jasa namun tidak menyalahi aturan, semoga bermanfaat.