Islam

Pegang Al-Quran apakah harus wudhu ?

Al-quran adalah kitab paling sempurna, bahkan mayoritas orang muslim mewajibkan dirinya sendiri supaya bisa sampai menghafal beberapa ayat di dalamnya, Al-Qur’an juga menjadi pusat pembelajaran, pusat ilmu, bahkan patokan ilmu pengetahuan.

Bermula dari sebuah pengalaman di pesantren ,guru saya mengajarkan untuk Wajib Wudhu sebelum memegang al quran, dan tak perlu wudhu saat ingin membacanya saja.

Lalu masuk di sebuah lingkungan pendidikan lain, ada teman yang menyatakan bahwa memegang  Al Qur’an tanpa wudhu itu tdk apa2.

Mulai lah kontroversi mencari mana yang benar dan mana yg salah, sebab pada saat itu saya tdk tau dalil nya sehingga saya menahan untuk melawan statemen teman saya.

Karena saya tau bahwa Al quran adalah kitab paling suci,. Dan tdk bisa di samakan dengan buku ataupun yg lain, maka saya langsung mncari ilmu ilmunya. Dan berikut penjelasannya :

***

Dalil 

Para imam telah bersepakat diharamkan membawa mushaf dan menyentuhnya bagi orang yang sedang haidh, nifas maupun junub, tak seorang pun sahabat yang menentangnya, namun hal tersebut dibolehkan oleh Daud dan Ibnu Hazm azh Zhahiriy.

Dalil yang digunakan oleh para imam adalah firman Allah :

إِنَّهُ لَقُرْآَنٌ كَرِيمٌ (77) فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ (78) لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (79) تَنْزِيلٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ (80)

Artinya : “Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia. Pada Kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh). tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. Diturunkan dari Rabbil ‘alamiin.” (QS. Al Waqi’ah : 77 – 80), bahwa yang dimaksud dengan al Kitab di situ adalah mushaf sedangkan makna menyentuh adalah menyentuh secara fisik yang telah diketahui.

Baca Juga :  Niat dan Tata Cara Mandi Besar ( Junub )

Sekali lagi Dalil yang paling mendukung pernyataan di atas adalah firman Allah Ta’ala,

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79). ‘Tidak menyentuhnya’ adalah kalimat berita namun maknanya adalah larangan. Sehingga maknanya adalah ‘janganlah menyentuhnya’.
***

Dalil lainnya dari hadits,

عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ

Dari Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci”. (HR. Daruquthni no. 449. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 122). Dalam keadaan suci di sini bisa berarti suci dari hadats besar dan hadats kecil. Berarti yang tidak berwudhu tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an.

***

Bagaimana jika di baca tanpa wudhu ?

para ulama 4 mazhab sepakat boleh membacanya meskipun berhadats besar atau kecil ,meski demikian sangat di anjurkan untuk bersuci terlebih dahulu untuk kesempurnaan ibadah.

Juga didukung dari perkataan Salman Al-Farisi berikut.

 

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ سَلْمَانَ قَالَ كُنَّا مَعَهُ فِى سَفَرٍ فَانْطَلَقَ فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ جَاءَ فَقُلْتُ أَىْ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ تَوَضَّأْ لَعَلَّنَا نَسْأَلُكَ عَنْ آىٍ مِنَ الْقُرْآنِ فَقَالَ سَلُونِى فَإِنِّى لاَ أَمَسُّهُ إِنَّهُ لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ فَسَأَلْنَاهُ فَقَرَأَ عَلَيْنَا قَبْلَ أَنْ يَتَوَضَّأَ.

Baca Juga :  Percikan Air Kencing Apakah Membuat Najis ?

Dari ‘Abdurrahman bin Yazid, dari Salman, kami pernah bepergian bersama Salman. Suatu ketika beliau pergi untuk buang hajat setelah kembali aku berkata kepada beliau, “Wahai Abu ‘Abdillah, berwudhulah agar kami bisa bertanya kepadamu tentang ayat-ayat Al-Qur’an.” Beliau berkata, “Silakan bertanya namun aku tidak akan menyentuh Al-Qur’an. ‘Sesungguhnya tidaklah menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan’ (QS. Al-Waqiah: 77)”. Kami pun mengajukan beberapa pertanyaan kepada beliau dan beliau bacakan beberapa ayat kepada kami sebelum beliau berwudhu. (HR. Ad-Daruquthni 1: 124. Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa riwayat dari Salman itu shahih).

***

Bagaimana jika al-qur’an terjemahan ?

Para ulama syafi’I yah berpendapat Al-quran terjemahan seringkali sama banyak antara ayat dan terjemahannya sehingga tetap di anggap al-qur’an ,jd tdk boleh seharusnya, jika berpatokan pada keterangan dan dalil yg telah di sebutkan. Sehingga yg di perbolehkan adalah jika al quran berisi teerjemahan saja.

***

KESIMPULAN :

Para imam telah bersepakat mengharamkan dan tak ada sahabat yg menenatangnya, meskipun ada beberapa orang yg menganngap boleh, tapi dalil larangan dan mayoritas lebih banyak sekali yg melarang dan lebih kuat dalilnya.

***

Meski demikian ada sesuatu dimana seseorang boleh memegang mushaf meskipun berhadats besar seperti haid, dengan catatan sedang proses belajar mengajar membaca al-qur’an  entah oleh guru ataupun oleh murid dan alangkah baiknya berusaha  menggunakan pembatas untuk seseorang yang sedang berhadats. sedangkan untuk junub, di utamakan untuk bersuci terlebih dahulu karena mudah.  Wallahu’alam

Semoga Bermanfaat.

 

Tinggalkan Balasan