Peraturan menkominfo setiap tahun terkadang mengalami perubahan ,hal ini juga terjadi untuk proses registasi karu, jika sebelumnya regisrasi kartu bisa mudah di lakukan dengan data diri asal asalan, maka tidak untuk saat ini, hal tersebut di lakukan menkominfo untuk meminimalisir penipuan yang marak di hp.
Dalam peraturan yang sudah di tetapkan ,kartu yang tidak di registrasi akan mengalami kendala seperti tidak dapat di gunakan untuk tlp/sms/ataupun internetan ,sehingga registrasi ini akan memaksa pengguna melakukan registrasi kartu. Jika tidak maka kartu bisa saja di blokir.
Bagi anda yang sudah meregistrasi kartu anda, tidak ada salahnya mengecek kembali apakah kartu benar2 sudah di registrasi atau belum, dan bagi anda yang belum mendaftarkan ,silahkan mendaftarkan kartu perdana nya.
Cara registrasi kartu :
Telkomsel :
Pelanggan Baru : REG NIK#NO.KK#
Pelanggan Lama: ULNG NIK#NO.KK# Kirim Ke 4444
Indosat/Tri/Smartfren
Pelanggan Baru : NIK#NO.KK#
Pelanggan lama : ULNG#NIK#NO.KK# Kirim Ke 4444
XL :
Pelanggan baru : DAFTAR#NIK#NO.KK
Pelanggan Lama : ULANG#NIK#NO.KK Kirim ke 4444
Setelah mengirim sms tersebut, anda akan menerima balasan bahwa kartu berhasil di daftarkan, sebaliknya, jika anda tidak mmnuhi syarat registrasi, anda akan menerima sms balasan yg berbunyi bahwa nomor telah di daftarkan ulang, silahkan kunjungi gerai terdekat.
Selanjutnya jika sudah terdaftar anda bisa mengeceknya lagi dengan cara berikut ini :
Berikut link daftarnya:
1. Telkomsel
Bisa dicek melalui website di tautan ini
2. XL
Ketik *123*4444# di layar panggilan
3. Tri (3)
Bisa dicek melalui website di tautan ini
4. Indosat
Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444
5. Smartfren
Bisa dicek melalui website di tautan ini
*123*4444# untuk cek via dial
Sumber : liputan6
Setelah masuk ke link registrasi ,anda bisa mengisikan data2 yang sesuai ,sehingga akan muncul data diri anda jika registrasi sudah di lakukan ,dan akan nihil jika kartu belum di registrasi.
Demikian cara mengecek registrasi kartu perdana, semoga bermanfaat.