Islam

Doa qunut saat subuh ? apa hukumnya ? Ini dia Penjelasan lengkapnya

Secara etimologi kata Qunut (الْقُنُوْتُ) berasal dari bahasa arab yang memiliki beberapa makna diantaranya berdiri lama, diam, selalu taat, tunduk, doa dan khusu. Sedangkan secara istilah qunut adalah doa yang di baca seorang muslim dalam sholat.

Terdapat 2 macam qunut ditinjau dari bacaannya yaitu:

1. Qunut Subuh
Qunut yang di baca dalam sholat subuh pada i’tidal rakaat akhir.

2. Qunut Nazilah
Qunut yang di baca selain pada sholat subuh namun bisa juga di baca pada sholat subuh, makna dari doa qunut nazilah lebih kepada meminta perlindungan dari marabahaya.

Terdapat 3 perbedaan pendapat para ulama Antara lain :

Pendapat pertama: Qunut subuh di sunnahkan dibaca secara terus menerus[1]. Ulama yang berpendapat demikian adalah Malik, Ibnu Abi Laila, Al-Hasan bin Sholih dan Imam Syafi’iy

Pendapat kedua: Qunut subuh tidak di syariatkan karena sudah mansukh atau terhapus hukumnya[2]. Ulama yang berpendapat demikian adalah Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsaury dan lain-lainnya dari ulama Kufah

Pendapat ketiga: Membaca qunut pada sholat subuh tidaklah di syariatkan kecuali membaca qunut nazilah maka boleh membaca qunut nazilah dalam sholat subuh dan sholat lainnya[3]. Ulama yag berpendapat demikian adalah Imam Ahmad, Al-Laits bin Sa’d, Yahya bin Yahya Al-Laitsy.


Bismillah……

Dalam hal beribadah sholat subuh, tentu kita tidak asing dengan yang namanya DOA QUNUT, ya doa tersebut di baca saat setelah rukuk dan itidal. Tapi faktanya beberapa muslim di Indonesia di bagi menjadi 2 ,antara menggunakan doa qunut dan ada yang tidak. Lhoh kog beda beda ? mungkin itu yang terlintas di pikiran anda, begitu pula dengan saya waktu masih belum tau ilmunya.

Berdasarkan pengalaman, memang hal tersebut tidak focus di ajarkan saat sekolah, dan dari alasan tersebut kita tetap harus mencari tau ilmunya agar tidak salah paham.

Beberapa orang mengira doa qunut harus di lakukan ,ada pula yang mengira tidak boleh di lakukan ,beberpa lainnya menganggap boleh di lakukan dan boleh tidak.

Tentu saja hal tersebut membuat anda mencari tau alasannya, karena itu juga termasuk ilmu.

Bagi anda yang masih Bingung, inilah penjelasan lengkapnya.

Baca Juga :  Catat , Ini Akibat Kencing Tidak Cebok

****

Pernah ada suatu pertanyaan kepada Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin tentang pendapat 4 Imam Madzhab terkait doa Qunut. 

Syaikh rahimahullah menjawab :

Pendapat Imam 4 Madzhab terkait masalah qunut yaitu sebagai berikut.

Pertama: Ulama Malikiyyah

Para ulama  Malikiyan memiliki pendapat bahwasanya tak ada doa qunut kecuali ketika hanya waktu sholat shubuh. Adapun ketika sholat witir atau sholat yang lain tidak ada qunut.

Kedua: Ulama Syafi’iyyah

Para ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa tidak terdapat qunut pada shalat witir kecuali disaat setengah akhir pada bulan Romadhan. Serta tak ada qunut pada sholat 5 waktu yang lainnya kecuali dalam sholat shubuh dalam berbagai kondisi (baik itu keadaan kaum muslimin lagi mengalami musibah maupun tidak)

Qunut juga berlaku pada selain shubuh jika kaum muslimin tertimpa musibah (yakni qunut nazilah).

Ketiga: Ulama Hanafiyyah

dikhususkan qunut ketika melaksanakan shalat witir. Tidak diberlakukan qunut di shalat yang lainnya selain ketika nawaazil yakni kaum muslimin terkena musibah, tetapi qunut nawaazil ini cuma dalam shalat shubuh saja dan yang melantunkan qunut yakni imam, kemudian para jama’ah mengaminkan dan jika melakukan sholat munfard atau sendirian maka tidak ada qunut.

Keempat: Ulama Hanabilah (Hambali)

Para ulama Hanabilah memiliki pendapat terkait doa qunut. Mereka hanya mensyariatkan qunut ketika sholat witir dan tidak ada pemberlakuan qunut di sholat yang lainnya selain apabila terdapat musibah besar disamping musibah penyakit.

Demikianlah para pendapat masing masing imam madzhab. Silahkan mau ikuti pendapat yang mana.

sumber : hidupsimpel.com

Dalil :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ حَدَّثَهُ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ  قَنَتَ شَهْرًا فِي صَلاةِ الصُّبْحِ

Dari Anas bin Malik diceritakan kepadanya bahwa Nabiyullah SAW melakukan doa qunut pada shalat shubuh selama sebulan. (HR. Al-Bukhari)

Baca Juga :  Mengenal Nama Ayah ,Ibu ,Istri dan Putra Putri Nabi Muhammad SAW

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ  قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ

Sesungguhnya Rasulullah SAW melakukan doa qunut mendoakan kebinasaan penduduk suatu dusun orang Arab selama sebulan lalu meninggalkannya (HR. Muslim)

Al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnad Imam Ahmad, jilid 2 hal. 215 menuliskan hadits berikut ini :

مَا زَال رَسُول اللَّهِ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا

Rasulullah SAW tetap melakukan qunut pada shalat fajr (shubuh) hingga beliau meninggal dunia. (HR. Ahmad).

عَنْ أنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ  قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَيْهِمْ ثُمَّ تَرَكَهَ فَأَمَّا فِي الصُّبْحِ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ حَتىَّ فَارَقَ الدُّنْيَا

Dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW melakukan doa qunut selama sebulan mendoakan keburukan untuk mereka, kemudian meninggalkannya. Sedangkan pada waktu shubuh, beliau tetap melakukan doa qunut hingga meninggal dunia. (HR. Al-Baihaqi)

sumber : rumahfiqih.com

KESIMPULAN : Dari dalil di atas kita bisa mengambarkan bahwa doa qunut memang pernah di lakukan oleh Rasul, namun demikian, yang membedakan adalah apakah Nabi doa qunut subuh selama sebulan saja, atau selama hidupnya. Berdasarkan penelusuran hadits hadits di atas di akui shahih sehingga perbedaan yang terjadi tidak perlu di perdebatkan selama doa qunut bukanlah sesuatu yang haram, sebagai langkah bijak biasanya admin akan menggunakan qunut jika sholat di masjid, dan tidak menggunakannya ketika di rumah. karena sunnah yang kadang kita sendiri tak terlalu hafal dengan lantunan doa qunut.

Apakah di arab ada doa qunut ? ya ,di makkah di ketahui ada doa qunut, dan tidak ,tergantung imam sholatnya, dan masalah tersebut tidak di perdebatkan. So jangan gegabah menghakimi, dan ambil langkah bijak.

Dari penjelasan di atas kita menjadi tau ilmunya, maka ,Doa  Qunut adalah sesuatu yang boleh di lakukan dan Juga boleh tidak di lakukan, dan perlu di garis bawahi, yang salah adalah ketika seseorang mewajibkan ataupun melarang doa qunut tersebut. Maka dari itu ukurlah dan lakukan apa yang sesuai keyakinan anda, mau pakai atau tidak, namun Jangan pernah MEWAJIBKAN dan Juga MENGHARAMKAN.

Smoga bermanfaat ,Dan Carilah Ilmu Dengan Bijak, Semoga Berkah 🙂

Tinggalkan Balasan